Partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan - jabatan politik. Untuk menempatkan jabatan-jabatan strategis tersebut maka pemilihan umum menjadi kunci sarana demokrasi, yang esensinya adalah pemilihan pemimpin dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Pemilihan umum adalah perwujudan kedaulatan ditangan rakyat hal ini dituangkann dalam pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar†Pemilihan umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 22E ayat (2). Pelaksanaan pemilihan umum tidak lepas dari keberadaan partai politik, karena partai politik adalah peserta pemilu sekalipun tidak semua parpol pasti peserta pemilu. Namun bagaimanakah mencari sosok pemimpin negarawan. Metode penulisan ini menggunakan tipe penelitia normatif dengan sumber data sekender. Subjek yang diteliti adalah fenomena tentang mencari sosok pemimpin negarawan korelasinya dengan Partai Politik, demokrasi, pemilihan umum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara normatif tidak ada ketentuan secara explisied bunyi persyaratan dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden, yang secara tegas mensyaratkan seorang pemimpin yang dipilih dalam pemilihan umum adalah negarawan. Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 satu-satunya syarat yang secara tegas dengan ketentuang sorang negarawan hanya syarat untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi, itupun tidak dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.
Copyrights © 2024