Jurnal Sosiohumaniora Kodepena (JSK)
Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Sosiohumaniora Kodepena

Penyitaan Sebagai Obyek Pra Peradilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Hadis, Trisno R. (Unknown)
Muh. Yudistira Bayu Ardiansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2024

Abstract

Telah dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif eksploratif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hasil Penelitian tentang Penyitaan terkait dengan Kewenangan Penyidik dalam melakukan penyitaan berdasarkan KUHP, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Penyitaan sebagai Objek Formal Pra Perdilan. Penyitaan merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyidikan, sebab kewenangan dalam penyidikan salah satunya adalah penyitaan. penyitaan diatur dalam limitative dalam KUHAP dilakukan terhadap barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan baranng bukti yang ada hubungan langsung dengan tindak pidana. olehnya itu penyitaan harus dilakukan sesuai KUHAP baik kepada obyek barang sitaan maupun proses pemyitaan. selain penyitaan diatur dalam KUHAP juga terdapat aturan mengenai penyitaan berupa peraturan kapolri dan peraturan bereskrim tentang penyidikan. dengan demikian penyitaan merupakan suatu bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan adanya suatu dugaan tindak pidana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jsk

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosiohumaniora Kodepena merupakan jurnal peer-reviewed dan open-access journal dengan bidang kajian Ilmu Sosial dan Humaniora yang diterbitkan oleh Komunitas Dosen Penulis dan Peneliti Indonesia (Kodepena). JSK untuk pertama kalinya diterbitkan pada Juni 2020 sebagai jurnal media/berkala ...