Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi seluruh masyarakat keseluruhan, manfaat zakat tersebut sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu pertama, zakat yang berhubungan dengan badan yakni zakat fithrah dan kedua, zakat yang berhubungan dengan harta yakni zakat maal. Zakat fithrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap Muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan bulan Ramadhan dan bulan Syawwal. Kesadaran masyarakat terhadap zakat juga berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat yang baik. Pemahaman ini meliputi pengetahuan hukum dan manfaat zakat terhadap keadilan ekonomi bagi umat Islam.
Copyrights © 2024