Perbankan Syariah memiliki tanggung jawab dan peranan dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui produk pembiayaan yang disalurkan. Penelitian ini memfokuskan pembahasan tentang peranan Bank Muamalat KCP Stabat dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui penyaluran pembiayaan murabahah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris. Sumber data diperoleh melalui wawancara kepada pihak Bank Muamalat KCP Stabat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menerima pembiayaan murabahah. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan reduksi data, display data, analisis perbandingan dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan peranan Bank Muamalat KCP Stabat dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu dengan cara memberikan modal usaha untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, memberikan tambahan modal terhadap nasabah yang telah mendapatkan pembiayaan, meringankan dan mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mendapatkan pembiayaan, memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menerima pembiayaan dan mengadakan seminar dan workshop kewirausahaan. Prosedur dan realisasi pembiayaan murabahah untuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah di Bank Muamalat KCP Stabat terdiri dalam beberapa tahapan yaitu tahap pengajuan pembiayaan, tahap verifikasi berkas dan analisa kelayakan pembiayaan, tahap persetujuan dan pelaksanaan akad dan tahap pencairan pembiayaan. Terjadi peningkatan usaha nasabah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mendapatkan pembiayaan murabahah dari Bank Muamalat KCP Stabat, hal ini dibuktikan dengan bertambahnya omset penjualan, bertambahnya karyawan juga semakin besarnya usaha. Selain memberikan pembiayaan juga ada peran pemberdayaan yang telah dilakukan oleh Bank Muamalat KCP Stabat.
Copyrights © 2024