Perusahaan retail pakaian memiliki jaringan distrubusi yang luas dan memiliki ribuan pekerja. Seiring dengan sumber daya yang besar tersebut, potensi terhadap pelanggaran dan tindak pidana pencurian juga tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dan hambatan penyelesaiannya bagi pekerja perusahaan yang melakukan pencurian dan berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis empiris (empirical legal research) dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan penerapan hukum pada kasus pencurian pekerja di perusahaan retail pakaian menggunakan pendekatan hukum ketenagakerjaan dan hukum pidana. Pendekatan hukum ketenagakerjaan diatur menggunakan ketentuan dalam BAB XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasal 158 tentang Pencurian dan Pasal 372 Jo Pasal 373 Jo Pasal 374 Jo Pasal 375 Jo Pasal 376 Jo Pasal 377 ayat (1) dan ayat (2) tentang Penggelapan. Dalam upaya penyelesaian kasus pencurian, ditemukan beberapa hambatan penyelesaian kasus pencurian pekerja perusahaan yaitu keterbatasan keuangan pelaku untuk mengganti biaya kerugian, pelaku yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani perusahaan dan proses pembuktian yang membutuhkan cukup waktu yang lama karena dalam beberapa kasus pencurian dilakukan oleh beberapa pekerja
Copyrights © 2024