Akta perkawinan adalah catatan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berfungsi sebagai pernyataan status perkawinan yang mengikat secara hukum. Ini berlaku bagi pasangan non-Muslim; pasangan Muslim mengikuti proses agama. Akta ini mencakup identitas pasangan, tanggal, dan tempat pernikahan, menjadi landasan hukum ikatan sah di mata hukum. Meskipun demikian, masih banyak jumlah penduduk yang telah menikah yang secara resmi belum tercatat dikarenakan belum melengkapi prosedur pendaftaran perkawinan mereka. Mengetahui cara pembuatan akta nikah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan, wawancara, dan observasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur proses penerbitan akta perkawinan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023