Pemilihan Kepala Desa adalah hal sangat penting bagi kemajuan sebuah desa untuk memilih Kepala Desa dan diatur oleh Peratuan Bupati. Kepala Desa merupakan Pejabat Pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa dan diberikan wewenang serta kewajiban dalam memimpin sebuah desa yang diberikan hak otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan segala urusan rumah tangga Desanya sendiri. Pada tahun 2023 Kabupaten Bogor menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak salah satunya di Kecamatan Ciomas dengan tiga Desa yang melakukannya yaitu Desa Sukamakmur, Desa Ciomas Rahayu dan Desa Mekarjaya. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tentang bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik dalam pengumpulan data pada penelitian ini dengan wawancara langsung sekaligus observasi sebagai data primer dilengkapi dengan studi dokumentasi sebagai data sekunder. Adapun operasional varibael yang digunakan dalam menentukan hasil dari penelitian ini dari George C. Edward III melalui empat dimensi yaitu Dimensi Komunikasi, Dimensi Sumber Daya, Dimensi Disposisi dan Dimensi Struktur Birokrasi dapat disimpulkan baik. Namum hasil dari penelitian ini diperlukannya tambahan teknologi dalam Dimensi Komunikasi dan pengetahuan serta fasilitas dalam Dimensi Sumber Daya pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Copyrights © 2024