Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anggota Korps Brimob Polri dalam tugas penanganan konflik sosial perang suku di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu hukum yang dikonsepkan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa anggota Korps Brimob Polri yang melaksanakan tugas penanganan konflik sosial perang suku di Papua mendapatkan beberapa perlindungan hukum, baik perlindungan yuridis maupun non yuridis. Perlindungan yuridis diperoleh dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13, Pasal 14 ayat, Pasal 16, dan Pasal 16 yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepolisian. Selain itu juga ada perlindungan dari Pasal 212 KUHP (KUHP). Sedangkan perlindungan non-yuridis diberikan berdasarkan beberapa peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015.
Copyrights © 2024