Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-Undang. Dalam penelitian ini sumber daya air dapat tergolong sosial dan ekonomis, namun dalam hal ini air minum yang memerlukan suatu proses, dalam hal ini juga terdapat suatu kegiatan ekonomi seperti pendistribusian, proses air menjadi air minum. Dengan demikian, terdapat suatu perusahaan dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum yang mengelola, serta terdapat perhitungan dan penetatapan tarif air minum kepada konsumen. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Permasalahan perhitungan dan penetapan tarif air minum yang mengalami kenaikan dengan memperhatikan kebijakan penetapan tarif (keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; perlindungan air baku; dan transparansi dan akuntabilitas), namun konsumen menunggak pembayaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban pelayanan air minum. Kebijakan dalam menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum yang dimiliki Propinsi dan Kabupaten/Kota. Mendorong penyertaan modal daerah dan/atau mewajibkan pemberian Subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mendorong menajemen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governanve (GCG).
Copyrights © 2024