Karimah Tauhid
Vol. 3 No. 4 (2024): Karimah Tauhid

Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia

Selfia (Unknown)
Gilalo , Jacobus Jopie (Unknown)
Suprijatna, Dadang (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2024

Abstract

Prinsip etika berfungsi sebagai panduan bagi individu untuk membedakan antara tindakan yang benar dan yang salah, sehingga memprioritaskan kejujuran dan kebenaran dalam melaksanakan tugasnya. Adanya aturan yang mengatur kode etik hakim penting untuk memahami bagaimana Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik. Juga penting untuk mengetahui hambatan dan tindakan hukum yang dapat diambil oleh hakim yang dikenai sanksi pelanggaran kode etik. Penelitian tentang penerapan sanksi dan hambatan yang dihadapi dalam pemberian sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bagaimana Majelis Kehormatan Hakim memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan kualitas sistem peradilan, serta menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Pemberian sanksi ini memainkan peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai sanksi yang telah ditetapkan. Namun, terdapat hambatan internal dan eksternal yang dapat mengurangi efektivitas penegakan kode etik. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut menjadi penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan memastikan keadilan dalam sistem peradilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...