Namun implementasi sistem pengamanan markas kepolisian selama ini masih dirasa belum maksimal, sehingga dapat membahayakn keselamatan pimpinan jika ada orang yang dengan sengaja ingin melukai, membunuh atau melakukan tindakan kriminal lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengamanan pimpinan oleh Korps Brimob berdasarkan Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan dan hambatan yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menjadikan persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat, lembaga, organisasi, dan sebagainya sebagai objek kajian dengan pendekatan normatif atau peraturan perundang-undangan, doktrin, teori, asas, dan norma. Hasil penelitian ini menunjukkan Sistem Pengamanan Pimpinan Oleh Korps Brimob Berdasarkan Perkap Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan untuk adanya pelayanan polisi. Pengawalan yang dilakukan terhadap pimpinan dilakukan di beberapa tempat, yaitu: 1) Di kantor, 2) Di kediaman (Rumah Dinas), 3) Dalam perjalanan dinas. Sistem yang dijalankan dalam pengawalan pimpinan dilakukan dengan melibatkan beberapa unsur, yaitu: 1) polisi umum, 2) brimob, 3) polantas (untuk kelancaran jalan), 4) menggunakan fasilitas prasarana, 5) regulasi.
Copyrights © 2024