Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Islam dan bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Aborsi dalam Hukum Islam itu diharamkan apabila dilakukan sesudah Ruh ditiupkan, yaitu setelah janin sudah berumur 4 (empat) bulan dan ulama sudah bersepakat terhadap hal tersebut, Namun memang ada 3 pendapat ulama menganai sebelum ruh ditiupkan atau sebelum usia janin 4 (empat) bahwa hukum Aborsi itu (Makruh, mubah dan haram). 2. Aborsi dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dibenarkan atau dilarang. kecuali, Aborsi sebagaimana dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Kata kunci: Abortus, Hukum Islam, Hukum Positif
Copyrights © 2016