Jika perjanjian kredit rumah dilakukan tanpa melibatkan notaris, kemudian meminta legitimasi dikemudian hari, maka hal tersebut perlu dikaji dari sisi peraturan perundang-undangan karena perjanjian sudah dilakukan, sementara notaris belum terlibat sama sekali dalam perjanjian tersebut, sehingga untuk meminta legitimasinya perlu apakah bisa memberikan kekuatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian menjadikan substansi peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian. Adapun objek kajian dalam penelitian ini adalah kekuatan pembuktian akta perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilegalisir notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pengikatan kredit dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah menemukan perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan, terutama pada kredit pemilikan rumah subsidi atau FLPP karena minimnya biaya. Meskipun dibuat di bawah tangan, Notaris harus memastikan bahwa orang tersebut wajib hadir di hadapan Notaris kemudian dilengkapi dengan adanya foto, sidik jari dan dokumen yang lengkap. Sehingga menghasilkan penemuan baru agar masyarakat lebih paham mengenai kredit pemilikan rumah.
Copyrights © 2024