Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana risiko Pembiayaan Mudharabah dalam Perbankan Syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data dikyang diperoleh berdasarkan atas hasil wawancara dengan pegawai Bank. Hasil penelitian menjelaskan bahwa risiko yang diakibatkan oleh Pembiayaan Mudharabah disebabkan oleh kelalaian atau keterlambatan nasabah dalam melakukan pembayaran atas pembiayaan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, bank memberikan Solusi salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan kepada naasabah pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan.
Copyrights © 2023