Pemindahan ibu kota negara menimbulkan banyak respon dari masyarakat, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, yang setuju disertai alasan agar ibu kota negara dapat ditata dengan baik, bebas polusi, dan menghindari kemacetan parah. Yang menolak dengan alasan banyak rakyat yang masih miskin, utang negara ratusan triliun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan yuridis pemindahan ibu kota negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwah Terdapat beberapa faktor penyebab pemindahan ibu kota negara republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan yang disebu Ibu Kota Nusantara, yaitu efektif dan efesien, ibu kota negara harus efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, perbuhungan, perekonomian, hukum, dan lingkungan yang sehat, tidak polusi, dan tidak padat penduduk. Pemerataan ekonomi, Ibu kota negara merupakan pusat perekonomian sebuah negara, dengan pemindahan ibu kota negara maka ekonomi pada wilayah tersebut sudah akan meningkat, pembangunan akan lebih cepat, aktivitas masyarakat menjadi lebih ramai sehingga perputaran uang akan semakin cepat, pengguna transoprtasi lebih banyak, transportasi laut, darat dan udara akan banyak beroperasi sehingga menambah pendapatan negara, semua aspek perekonomian akan lebih meningkat. Pemindahan ibu kota negara tidak diatur atau diisyaratkan dalam konstitusi, sehingga pemindahan ibu kota negara merupakan hasil politik hukum yang sangat kompleks yang melahirkan beberapa peraturan perundang-undangan. Secara tata negara pembentukan Ibu kota nusantara melahirkan otorita ibu kota negara yang memiliki kewenangan beasar dalam penyelenggaraan pembangunan, rencana pemrindahan ibu kota negara.
Copyrights © 2024