LEX ET SOCIETATIS
Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis

KEKUASAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SESUDAH AMANDEMEN UNDANG–UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Mongisidi, Marviel Jefry (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2016

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana kekuasaan DPR sebelum amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 dan bagaimana kekuasaan DPR sesudah amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pasal 21 ayat 1 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang mengatakan : Anggota-anggota DPR berhak memajukan Rancangan Undang-Undang. Hak inilah secara konstitusional disebut hak inisiatif DPR dibidang Perundang-Undangan. Namun dengan begitu adanya kerja sama antara Presiden dan DPR dalam lapangan Undang-Undang berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1, maka pemerintah tidak bisa membuat peraturan Perundang-Undangan dengan sewenang-wenang. 2. Bahwa keberadaan DPR setelah perubahan UUD 1945 banyak mengalami perubahan, Penguatan DPR tercermin dalam penguatan ketiga fungsi pokok DPR, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Kewenangan membentuk Undang- Undang tidak lagi berada ditangan Presiden, namun telah beralih ke DPR. Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama Presiden dan DPR dan kemudian tidak mendapatkan pengesahan Presiden, tetap secara otomatis menjadi Undang-Undang. Kata kunci: Kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat, Amandemen, UUD 1945

Copyrights © 2016