Perkembangan teknologi dan infromasi maupun perubahan perilaku membuat kenakalan remaja terus muncul. Kemunculan kenakalan remaja menjadi persoalan yang perlu dikaji secara secara ilmiah sehingga dapat merumuskan sebuah metode penanganan yang efektif. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui pananggulangan kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Penellitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu hukum dimaknai sebagai suatu gejala yang terjadi dalam masyarakat dan sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian menunjukkan Penanggulangan kerumunan massa yang berpotensi menganggu Kamtibmas Di Wilayah Polresta Bogor Kota Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 yaitu dengan cara: 1) menetapkan lokasi yang ering terjadi kerumunan; b) dilakukannya kegiatan patroli c) membentuk pos pemantauan dan d) dilakukannya pembinaan terhadap pelaku kerumunan yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan kerumunan yang berpotensi menganggu Kamtibmas Di Wilayah Polresta Bogor Kota Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 yaitu 1) Sumber Daya Manusia Masih Terbatas. 2) Sarana Pendukung Tugas Yang Belum Memadai, 3) Partisipasi Masyarakat Yang Kurang, Masyarakat belum memiliki kesadaran terhadap penanggulangan kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keteriban.
Copyrights © 2024