Konsep good governance muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan yang sebelumnya cenderung sentralis, non-partisipatif, dan tidak memperhatikan kepentingan publik. Sebagaimana dengan aturan yang ada pelayanan seharusnya membutuhkan waktu yang cepat, tetapi Masyarakat mengeluhkan pelayanan yang kurang efektif karena membutuhkan waktu yang lama. Teknik pengambilan data melalui survei lapangan dan wawancara dengan melibatkan Informan sebagai sumber informasi. Ditemukan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat secara adil dan efisien. Desa Pandansari dapat mengimplementasikan transparansi ini dengan menerbitkan laporan keuangan secara rutin, mengumumkan rencana pembangunan dan alokasi anggaran secara publik, serta menyediakan forum partisipasi bagi warga untuk memberikan masukan dan menyampaikan keluhan.
Copyrights © 2024