Ada beberapa perkara itsbat nikah yang dikomulasikan dengan cerai dikabulkan dan ada pula yang ditolak yang mana dari adanya penolakan atau dikabulkannya perkara tersebut dapat mengakibatkan dampak hukum yang berbeda setelah adanya putusan tersebut dan hal ini berdampak pada status perkawinan Penggugat tidak jelas dan akibat cerai tentang anak juga tidak jelas dan tidak mendapatkan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerima kumulasi isbat nikah dan cerai pada Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji tentang isi dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yang menimbulkan permasalahan hukum atau untuk mencari kelemahan dari peraturan perundang-undangan dan memberikan solusi terhadapnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai dengan perkara nomor : 6787/Pdt.G/2023/PA.Cbn dikarenakan dalam pelaksanaan pernikahan sirih/bawah tangan terjadi cacat hukum. Kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai dalam Putusan menerima atas perkara nomor: 5168/Pdt.G/2023/PA.Cbn dapat disimpulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa meskipun perkara tersebut pernikahnya dibawah tangan dan belum terjadi perceraian/ ucapan talak oleh suami, sehingga Majelis Hakim menerima gugatan kumulatif Penggugat, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa itsbat nikah bagi perkawinan yang terjadi setelah berlakutnya Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 dimungkinkan apabila diajukan dalam satu paket dengan perkara perceraian.
Copyrights © 2024