Kejahatan terorisme di Indonesia merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan ideologi, keamanan, dan kedaulatan negara. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul memiliki peran strategis dalam penanganan narapidana terorisme, termasuk melalui program deradikalisasi. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan terhadap warga binaan terorisme di Pusat Deradikalisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIB Sentul dan mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data meliputi studi literatur mengenai peraturan perundang-undangan dan wawancara langsung dengan pihak terkait di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul telah dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 dan prosedur tetap yang berlaku, mencakup 1). Pengawasan reventif, 2). Pengawasan langsung, dan 3). Pengawasan represif. Namun, terdapat hambatan yang signifikan, termasuk emosi warga binaan yang belum stabil dan keterbatasan sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan ini meliputi peningkatan fasilitas keamanan dan pelatihan berkala bagi petugas.
Copyrights © 2024