Manajemen perpustakaan sekolah bukan hanya berkaitan dengan aktivitas mengatur buku saja, ini merupakan kegiatan yang kompleks dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan sekolah. Bahkan pemerintah secara khusus mengeluarkan standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah pada Peraturan Perpustakaan Nasional no 9 tahun 2018. Hal ini dikarenakan peran perpustakaan sebagai penyedia literatur dalam pembelajaran. Informasi terkait standar yang tertera dalam peraturan tersebut harus diketahui oleh pengelola perpustakaan sekolah. Beranjak dari pemikiran inilah kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan. Adapun tujuan dari kegiatan PkM ini agar: 1) pengelola perpustakaan dapat memahami standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah pada Peraturan Perpustakaan nasional nomor 9 tahun 2018 tentang instrumen akreditasi perpustakaan, 2) pengelola perpustakaan dapat membuat bukti-bukti fisik sesuai standar yang tertulis dalam aturan tersebut, dan 3) pemantauan perkembangan pekerjaan pengelola perpustakaan oleh tim PKM pembuatan dokumen-dokumen yang telah dilatih sebelumnya. Tim PKM dari Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undana, bekerjasama dengan Dinas PPO di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga terdapat 10 peserta dari 7 sekolah yang terlibat dalam kegiatan ini. Ceramah, diskusi, tanya jawab, dan praktik langsung adalah metode yang digunakan dalam kegiatan PKM ini. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari dan melalui tahapan: persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Hasil evaluasi dan refleksi selama pelaksanaan pendampingan ini menunjukan bahwa kegiatan PKM ini telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan.
Copyrights © 2024