Air minum dalam kemasan termasuk kedalam air baku yang telah diproses tanpa adanya bahan tambahan pangan. Agar produk AMDK dapat dikonsumsi secara aman dan dapat memberikan manfaat secara optimal maka perusahaan wajib memiliki sertifikat halal dan manual sistem jaminan halal. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dekstriptif dengan melakukan wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian ini yaitu PT. Air Gunung Salak telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam memproduksi AMDK 220 mL dimulai dari bahan baku yang digunakan, bahan kemasan, fasilitas produksi dan sumber daya manusia nya dalam menghasilkan produk yang halal dan menjamin kehalalannya dengan konsisten dan dalam jangka waktu yang berkelanjutan. Dengan menerapkan kriteria Sistem Jaminan Halal yang terdapat dalam HAS 23000:1 PT. Air Gunung Salak telah memenuhi 11 kriteria tersebut dan memiliki Manual Sistem Jaminan Halal untuk memproduksi AMDK 220 mL yang sudah dipenuhi oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dan dapat diimplementasikan secara baik sesuai dengan SOP yang telah di sosialisasikan ke seluruh karyawan.
Copyrights © 2024