Perdebatan konsep kewarganegaraan non-Muslim di berbagai negaraberpenduduk mayoritas Muslim diwarnai ketegangan antara gagasan tradisionalkewarganegaraan berbasis agama dan konsepsi modern kewarganegaraan yangberbasis teritorial negara bangsa. Pembahasan tulisan ini tentang penggunaanistilah kafir untuk menyebut non-Muslim dalam Munas NU tahun 2019 merupakanbagian dari kajian tentang pandangan ideologi dominan kepemimpinan NU.Pandangan ini dapat ditelusuri pada situs-situs internet NU, karena biasanya NUmenyebarkan paham dan pandangannya pada situs-situs miliknya. Kajian tentangisu ini penting untuk mengetahui apakah dalam kasus ini NU masihmemperjuangkan ideologi yang toleran, mendukung demokrasi dan menentangIndonesia menjadi negara Islam
Copyrights © 2021