Perusahaan Asuransi terus meningkat disetiap tahunnya, namun tidak dapat dipungkir bahwa peningkatan konsumen asuransi seiring dengan meningkatnya pengaduan konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang hubungan diantara keduanya mengalami masalah yang menyebabkan sengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POKL.07/2020 tentang LAPS SJK sebagai bentuk penyemurnaan terhadap sentralisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa menjadi lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyelenggarakan kegiatannya secara independen dengan prinsip keadilan, efektif, efisiensi yang membagi penyelesaian sengketa pada sektor jasa keuangan menjadi Arbitrase dan Mediasi, melalui penelitian ini mengkaji bagaimana tahapan penyelesaian sengketa LAPS SJK melalui arbitrase serta prosedur mediasi khusus untuk upaya damai dalam arbitrase. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau menggunakan data sekunder. Kata Kunci: Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa SJK; Sengketa Asuransi; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase
Copyrights © 2023