Karena banyaknya umat muslim di Indonesia akhirnya mengakibatkan perlunya pembangunan tempat ibadah yaitu masjid yang cukup banyak. Dalam pembangunan sebuah masjid pasti dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu pihak pengurus masjid akan melakukan pengumpulam sumbangan. Salah satu hal yang dilakukan dalam pengumpulan sumbangan untuk pembangunan masjid adalah dengan cara berdiri di ruas-ruas jalan, hal tersebut merupakan pengumpulan uang dan barang dimana hal tersebut haruslah memiliki izin dari Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi izinnya dan pengawasan dalam pelaksanaannya Adapun aturan meminta sumbangan rujukan pertama kita akan tertuju kepada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU No.9 Tahun 1961) dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980). Penelitian ini merupakan Penelitian hukum deskriptif yang bersifat eksploratif. Dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan jenis data primer. Dalam UU No. 9 Tahun 1961 Pasal 2 disebutkan bahwa mengenai legalitas penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang kecuali untuk kegiatan pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat-istiadat atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022