Korupsi adalah bahaya laten yang patut diwaspadai perkembangannya dalam kehidupan bermasyarakat, utamanya di Indonesia. Sedini mungkin warga Indonesia patutnya dibekali dengan pengenalan akan jenis dan bahaya dari korupsi itu sendiri. Sekolah sebagai salah satu instansi formal Pendidikan wajib menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi bagi siswanya agar dapat memutus mata rantai perkembangan korupsi di dalam kehidupan masyarakat. Hal inilah yang menjadi dasar Tim PkM Dosen IBI-K57 untuk melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat yang berjudul “Sosialisasi dan Pengenalan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perguruan Rakyat”. Metode yang digunakan dalam Program Pengabdian Masyarakat adalah metode pengukuran kemampuan pemahaman materi Pendidikan Antikorupsi sebelum dan sesudah penyampaian materi dan metode student active learning yaitu penekanan kepada proses keterlibatan pelajar secara penuh sehingga mendorong pelajar dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sekolah, keluarga dan dimasyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan nilai uji sesudah penyampaian materi Pendidikan Antikorupsi yang artinya mereka dapat memahami materi yang disampaikan oleh para narasumber mengenai Pendidikan Antikorupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023