Konsumen memiliki hak untuk menguasai dan memiliki objek akibat dibentuknya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan pengembang selaku pelaku usaha. wujud nyata perlindungan secara preventif yaitu dibentuknya berbagai kebijakan perlindungan konsumen, sedangkan secara represif dibuktikan dengan adanya lembaga yang bertugas dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Pendekatan yuridis empiris dalam melakukan penelitian, yang mana yuridis digunakan untuk melihat hukum sebagai objek dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan perundang-undangan, sedangkan empiris digunakan untuk mendekati permasalahan yang timbul sebagai bahan kajian dan analisis. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah lunas dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan sempurna. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani sengketa konsumen. Selain itu konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Namun, pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai syarat pemilihan penyelesaian sengketa yang diajukan konsumen. Adapun pemerintah harus mengkaji ulang mengenai kepastian hukum Putusan BPSK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, namun dapat diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2023