Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 6 No. 2 (2023): HUKUM BISNIS

PERLINDUNGAN HUKUM DATA KONSUMEN PENGGUNA OVO DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Permata, Amelia Kurnia (Unknown)
Shafahiera, Widya Zadna (Unknown)
Kusumawati, Tri Astuti (Unknown)
Wafaa, Afiifah Shofiana (Unknown)
Kristiyanto, Jerri Wahyu (Unknown)
Aayusha, Salsabila Nurvan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2023

Abstract

Di era sekarang, dompet digital menjadi sarana yang banyak diminati pengguna untuk melakukan transaksi keuangan dengan mudah dan praktis. OVO menjadi salah satu e-wallet terpopuler. Kemudahan yang didapat dari penggunaan OVO tidak terlepas dari pengumpulan data kita sebagai pengguna. Perlindungan data pribadi pengguna dompet digital OVO menjadi isu penting karena dompet digital mengumpulkan dan memproses sejumlah informasi pribadi pengguna. Regulasi mengenai perlindungan data konsumen saat ini dirasa masih belum kuat, sehingga dalam hal tersebut masih terdapat sebuah celah yang ditakutkan akan menjadi celah untuk terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran data pengguna OVO, serta mengetahui landasan hukum dan penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap perlindungan data konsumen pengguna OVO. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilanjutkan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil yang didapatkan yaitu OVO harus bertanggung jawab untuk melindungi data konsumen. Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data konsumen, OVO harus memiliki prosedur yang jelas dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen. Mereka harus menyediakan mekanisme yang efektif dan efisien untuk menangani masalah yang timbul.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...