Sengketa perdata internasional antara Apple dan Samsung memperlihatkan kompleksitas hukum global, melibatkan hak kekayaan intelektual dan pertimbangan yurisdiksi. Kasus ini menghadirkan tantangan dalam menentukan kompetensi pengadilan di berbagai negara dan memahami ketentuan hukum yang berlaku. Konsep domisili, physical presence, dan host stage regulations menjadi pertimbangan dalam menilai keterkaitan antara induk perusahaan dan anak perusahaan dalam hukum perdata internasional. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menuntut pemahaman mendalam tentang hukum internasional dan konvensi terkait hak kekayaan intelektual.
Copyrights © 2023