Penelitian ini menyoroti kesenjangan antara jumlah penyandang disabilitas yang seharusnya memenuhi syarat sebagai pemilih dengan jumlah yang sebenarnya terdaftar di Indonesia, khususnya bagi penyandang Down syndrome. Melalui pendekatan yuridis normatif dan konseptual, penelitian ini mengkaji bagaimana hak pilih mereka diatur dan diterapkan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti non-diskriminasi, kesetaraan, dan partisipasi politik yang inklusif diimplementasikan dalam konteks pemilu. Meskipun hukum di Indonesia menjamin hak pilih untuk semua warga negara, kenyataannya, penyandang Down syndrome seringkali tidak terwakili dengan baik. Perspektif Aristoteles tentang keadilan, yang menekankan pada kesamaan numerik dan proporsional, digunakan untuk menilai keadilan dalam regulasi saat ini. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan inklusi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk mereka dengan Down syndrome, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara setara. Penelitian ini menyerukan perhatian lebih besar terhadap hak pilih penyandang Down syndrome, agar mereka dapat menikmati hak asasi mereka tanpa diskriminasi, dan berpartisipasi aktif dalam membentuk masa depan bangsa.
Copyrights © 2024