Keberadaan Presidential Threshold di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum membuahkan perdebatan mulai dari forum akademisi hingga judicial review Mahkamah Konstitusi. Banyaknya pro-kontra menciptakan urgensi untuk menelisik relevansinya dalam ekosistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi ketentuan Presidential Threshold untuk demokrasi demi pengembangan ilmu hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan dengan menggunakan data sekunder berupa dokumen Hak Asasi Manusia internasional, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan lainnya yang memuat kaidah terkait. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini ialah ketentuan Presidential Threshold dinilai tidak relevan digunakan di Indonesia karena prakteknya bertentangan dengan semangat Hak Asasi Manusia internasional, berpotensi membawa dampak buruk untuk stabilitas nasional, tidak terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penguatan sistem presidensil, serta ditemukan perbedaan peraturan yang penting di antara sesama negara-negara yang menggunakan sistem presidensil.
Copyrights © 2024