Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): HUKUM HAM

PRESIDENTIAL THRESHOLD INDONESIA: RELEVANSINYA DI ANTARA DEMOKRASI, HUKUM, DAN HAM: HUKUM TATA NEGARA

Geniosa, Enrille Championy (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Keberadaan Presidential Threshold di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum membuahkan perdebatan mulai dari forum akademisi hingga judicial review Mahkamah Konstitusi. Banyaknya pro-kontra menciptakan urgensi untuk menelisik relevansinya dalam ekosistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi ketentuan Presidential Threshold untuk demokrasi demi pengembangan ilmu hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan dengan menggunakan data sekunder berupa dokumen Hak Asasi Manusia internasional, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan lainnya yang memuat kaidah terkait. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini ialah ketentuan Presidential Threshold dinilai tidak relevan digunakan di Indonesia karena prakteknya bertentangan dengan semangat Hak Asasi Manusia internasional, berpotensi membawa dampak buruk untuk stabilitas nasional, tidak terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penguatan sistem presidensil, serta ditemukan perbedaan peraturan yang penting di antara  sesama negara-negara yang menggunakan sistem presidensil. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...