Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): HUKUM HAM

Analisis Parameter Kegentingan Memaksa terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap PERPPU Nomor 1 Tahun 2020: HUKUM TATA NEGARA

Listyorini, Luluk (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membuat kebijakan, terutama kebijakan dalam hal kegentingan memaksa. Tahun 2020 terjadi wabah pandemi covid-19 di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sehingga mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan di luar Undang-Undang dikarenakan keadaan memaksa dan genting. Pembuatan kebijakan dalam kegentingan memaksa tersebut diatur pada Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijaksanaan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan COVID-19 dan/atau ancaman yang membahayakan stabilitas keuangan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...