Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membuat kebijakan, terutama kebijakan dalam hal kegentingan memaksa. Tahun 2020 terjadi wabah pandemi covid-19 di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sehingga mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan di luar Undang-Undang dikarenakan keadaan memaksa dan genting. Pembuatan kebijakan dalam kegentingan memaksa tersebut diatur pada Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijaksanaan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan COVID-19 dan/atau ancaman yang membahayakan stabilitas keuangan.
Copyrights © 2024