Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia .
Copyrights © 2023