Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjelaskan bahwa Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biasanya diterapkan oleh Pemerintah adalah suatu proses pendaftaran tanah secara massal dan pertama kali, mencakup seluruh tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan atau setara, bertujuan untuk memberi jaminan ksepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara adil dan merata. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengilustrasikan kejadian aktual yang terjadi di lapang, berlandaskan teori Merilee S Grindle yang menyatakan bahwa isi dan konteks kebijakan mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terkait PTSL. Meskipun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember menghadapi tantangan dalam hal kuantitas sumber daya manusia, implementasi PTSL berlangsung dengan baik, dengan beban kerja yang tinggi bagi pelaksana di lapangan
Copyrights © 2024