Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prosedur perjalanan dinas berdasarkan peraturan menteri keuangan(PMK) no. 113/PMK.05/2012 di badan pengawas pemilihan umum(Bawaslu) jember. Penelitian ini dilakukan untuk memahami sejauh mana kepatuhan bawaslu jember terhadap ketentuan PMK 113 dalam pengelolaan perjalanan dinas,serta untuk mengidentifikas potensi perbaikan dalam system dan prosedur yang ada. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi dokumentasi,observasi langsung dan wawancara dengan pihak terkait di bawaslu jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bawaslu telah menerapkan sebagian besar ketentuan PMK 113, masih terdapat beberapa area diamana kepatuhan dapat di tingkatkan,terutama dalam hal pemantauan dan evaluasi pengeluaran perjalanan dinas. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya perbaikan atau penyesuaian dalam system dan prosedur perjalanan dinas bawaslu jember untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan pengelolaan anggaran yang efisien.
Copyrights © 2024