Tujuan penelitian untuk menganalisis virtual cryptocurrency sebagai mata uang e-commerce, terutama Bitcoin, yang digunakan transaksi di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif guna mengkaji ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, mata uang virtual cryptocurrency, terutama Bitcoin, sebagai alat transaksi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan. Meskipun minat masyarakat terhadap cryptocurrency cukup tinggi, regulasi yang jelas dan tegas mengenai penggunaan mata uang virtual kriptografi ini sebagai alat pembayaran masih belum ada yang menjamin kepastian hukum. Kedua, peran Bank Indonesia sebagai regulator keuangan belum cukup kuat mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dampak transaksi menggunakan bitcoin mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia, temuan penelitian bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia tidak memiliki kepastian hukum yang kuat dan lemah secara perlindungan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, virtual cryptocurrency sebagai alat transaksi di Indonesia memerlukan regulasi yang tepat dan tegas. Regulasi yang tepat akan memberikan kepastian hukum, melindungi pihak yang terlibat, serta memastikan penerimaan negara yang adil dan berkelanjutan terkait penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia. Implikasi regulasi yang tidak cukup jelas dan kurang tegas dalam bisnis transaksi virtual cryptocurrency di Indonesia membuktikan tidak ada kepastian hukum penggunaa virtual cryptocurrency di Indonesia dan belum sah. Resktrukturisasi bagi peraturan Bank Indonesia dan pihak berwenang lainnya perlu mendukung para pengguna virtual cryptocurrency juga bekerja sama untuk mengembangkan kerangka regulasi yang efektif. Dengan adanya regulasi yang tepat, cryptocurrency dapat diintegrasikan secara aman, terpercaya, dan dapat diterima secara luas sebagai alat transaksi di Indonesia.
Copyrights © 2024