Masjid sebagai pusat ibadah dapat memaksimalkan perannya untuk menyejahterakan umatnya melalui kegiatan produktif di bidang perekonomian, seperti mendirikan koperasi/Baitul Maal. Selain itu, masjid merupakan badan nirlaba di bidang keagamaan yang kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui laporan keuangan. Pengelolaan Masjid At-Taqwa di Lingkungan Burujul Desa Kotakulon masih dalam tahap pengembangan dan masih berusaha meningkatkan kualitasnya terutama dalam hal pengelolaan keuangan masjid. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di sekitar Masjid At-Taqwa dan membantu DKM dalam pengelolaan keuangan masjid. Metode yang dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Bisnis Ekonomi Masjid adalah Survei Lapangan, Observasi, Wawancara, dan Pelatihan. Hasil dari kegiatan ini adalah terbentuknya kepengurusan Usaha Ekonomi Masjid. Selain itu juga penerapan Tata Kelola Masjid dan Laporan Keuangan dalam pengelolaan keuangan DKM dan UEM.
Copyrights © 2024