Dalam prinsip ekomi islam itu juga terdapat bahwa kestabilan alat pembayaran untuk mencegah terjadinya inefisiensi akibat fluktuasi harga produk dan institusi keuangan yang bertugas mengatur dan menentukan kebijakan moneter, yang biasanya disebut sebagai Bank Sentral. Tujuan dari kebijakan Bank Sentral sebagai pemegang otoritas moneter antara lain adalah untuk mengeluarkan uang, mengontrol peredaran uang agar sesuai dengan kondisi perekonomian sektor riil guna mencapai keseimbangan. Setiap pemerintahan memiliki kebijakan moneter yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi masing-masing. Salah satu kebijakan moneter yang diterapkan pada zaman Nabi adalah penggunaan standar emas dan perak karena stabilitas nilai tukarnya. Namun, hal ini tidak relevan dalam kebijakan moneter negara mayoritas Muslim pada era modern, termasuk Indonesia, karena keterbatasan bahan baku emas dan perak. Sebagai gantinya, diterbitkan uang fidusia yang bahan bakunya bukan dari emas atau perak, dan stabilitas nilainya dijaga dengan penerapan suku bunga, yang sebaliknya dilarang dalam Islam. Salah satu alasan larangan sistem bunga ini adalah karena suku bunga yang tinggi dapat memengaruhi permintaan uang, yang seringkali tidak digunakan untuk kebutuhan konsumsi atau kegiatan produktif, tetapi lebih untuk kegiatan spekulatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024