Kejahatan pencucian uang menghasilkan harta benda dengan jumlah besar yang asal usulnya disembunyikan ataupun disamarkan dengan banyak cara. Terjadinya modernisasi perbankan menyebabkan sistem perbankan dana hasil kejahatan narkotika bergerak melewati batas yurisdiksi hukum suatu negara, yang memanfaatkan faktor rahasia bank yang sangat dijunjung tinggi oleh penyedia jasa perbankan. Para pelaku biasanya menyembunyikan hasil kejahatannya ke dalam sistem keuangan atau bentuk upaya. Tindakan menyembunyikan dana yang diperoleh dari tindak pidana narkotika bertujuan untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan. Unsur penempatan (placement), adalah unsur menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Salah satunya pelaku kejahatan banyak menempatkan aliran transaksi keuangan yang berasal dari hasil bisnis narkotika ke dalam rekening milik salah satu anggota keluarganya, tindakan ini membuat suatu keadaan hukum yang mau tidak mau menjadikan anggota keluarga tersebut menjadi pelaku pasif dalam kejahatan pencucian uang, sehingga peran aktif seluruh anggota keluarga sangat penting dalam mengedukasi agar dapat mencegah terjadinya pola penempatan (placement) dimaksud.
Copyrights © 2024