Pembentukan suatu perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari persoalan mengenai politik hukum berkenaan dengan kepentingan negara dalam hal mengapa dan untuk apa suatu undang-undang dibuat. Demikian juga Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang pembentukannya juga berhubungan dengan politik hukum pembentukan undang-undang yang berdampak pada tataran pelaksanaannya terutama menyangkut perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Karena itu, kajian artikel ini bertujuan bertujuan untuk menggambarkan mengenai politik hukum pembentukan Undang-undang Cipta Kerja dan implikasinya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Kajian artikel ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode yang dipakai adalah library research. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik studi kepustakaan dan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil kajian ini mengungkap bahwa pembentukan Undang-undang Cipta Kerja secara mendasar bertolak dari paradigma politik politik hukum berkenaan dengan kepentingan negara dalam rangka membuka lapangan pekerjaan secara luas dengan mengembangkan kemudahan investasi di Indonesia untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional. Namun demikian, di dalam materi hukum pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, terdapat sejumlah rumusan pasal yang kurang begitu menguntungkan bagi perlindungan terhadap hak-hak para pekerja, seperti penghapusan hak PHK, sistem kerja kontrak yang tanpa batas, pemangkasan istirahat kerja, dan lain sebagainya yang tidak sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja di bidang ketenagakerjaan.
Copyrights © 2024