Islam mendefinisikan keluarga sebagai unit yang terdiri dari laki-laki (suami) dan perempuan (istri) yang hidup bersama dan saling berbagi dengan berdasar pada hukum-hukum dan aturan-aturan dalam syari’ah. Dalam sebuah keluarga, baik suami maupun istri harus saling menjaga kehormatan satu sama lain. Keluarga terbentuk dari sebuah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat yang sah yang bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keharmonisan rumah tangga prespektif Islam dan Gender. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui buku, artikel, jurnal dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah tangga yang harmonis harus berkeadilan gender tidak memandang sebelah mata bias gender seperti Marginalisasi, Subordinasi, overburden, kekerasan seksual, dll.
Copyrights © 2024