Penegakan hukum perdata saat ini sarat akan prosedur dan formal sehingga keadilan yang dicapai hanya keadilan prosedural. Adanya konsep hukum progresif dapat memberi cara pendang baru kepada hakim dalam memutus perkara perdata, sehingga diharapkan putusannya dapat mencapai keadilan substantif. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menerpakan konsep hukum progresif pada perkara perdata agar dapar mencapai keadilan substantif yang merupakan keadilan diharapkan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan Metode Doktrinal dengan Pendekatan Koseptual. Untuk dapat mencapai keadilan substantif perlu peran aktif dari para hakim pada saat pemeriksaan perkara perdata. Hakim diharuskan untuk aktif dalam mennggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Adanya konsep hukum progresif menjadikan cara pandang yang baru bagi hakim bahwa dalam memutus perkara perdata tidak harus selalu terpaku pada peraturan perundang-undangaan semata, namun perlu juga akan tetapi juga perlu memperhatikan perilaku manusia serta nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Copyrights © 2023