Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya harus memperhatikan kewajibannya dalam melayani konsumen. Hak konsumen merupakan unsur penting yang menjadi kewajiban pelaku usaha dalam melaksanakan pemenuhannya, seperti pada kasus Berdendang Bergoyang Festival 2022 dimana pelaku usaha yaitu Emvriopro tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak melakukan kompensasi ke pemilik tiket hingga saat ini. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 dijanjikan untuk diberikan refund selama 30-45 hari dan tidak mendapatkan hak mereka untuk menyaksikan acara hingga selesai. Emvriopro memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi kepada pemegang tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen..Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan analisis mengenai tanggung jawab Emvriopro sebagai pelaku usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 dan mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen. Penelitian ini penting agar pelaku usaha terutama di bidang musik bisa mempersiapkan acara dengan lebih matang untuk meminimalisir terjadi kesalahan di kemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif yang disertai dengan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Emvriopro harus memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban yang dilanggar dalam memenuhi hak pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 bisa melakukan upaya hukum yang didasari Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui BPSK atau menempuh pengadilan agar bisa menghasilkan putusan akhir yang mengikat. Dengan adanya penelitian ini memungkinkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kepada undang-undang perlindungan konsumen di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023