Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGATURAN PENYEDIAAN RUANG ASI BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA PERUSAHAAN Sylvana Murni Deborah Hutabarat; Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe
Jurnal ADIL Vol 8, No 2 (2017): DESEMBER 2017
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (549.677 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v8i2.656

Abstract

Studi ini meneliti sejauh mana perusahaan Indonesia akan mematuhi undangundangdan peraturan mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan ruang ASI dimana menyusui dapat dilakukan secara pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No.33 / 2012 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.48 / Men.PP / XII / 2008, PER.27 / Men / XII / 2008, 117 / Menkes / PB / XII / 2008. Studi ini juga akan menjelaskan kendala hukum dan teknis yang dihadapi perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang ini.
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 atas Ketidaksesuaian Janji Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Naura Afifa Louisa Tindangen; Sylvana Murni Deborah Hutabarat
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8236.576-585

Abstract

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya harus memperhatikan kewajibannya dalam melayani konsumen. Hak konsumen merupakan unsur penting yang menjadi kewajiban pelaku usaha dalam melaksanakan pemenuhannya, seperti pada kasus Berdendang Bergoyang Festival 2022 dimana pelaku usaha yaitu Emvriopro tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak melakukan kompensasi ke pemilik tiket hingga saat ini. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 dijanjikan untuk diberikan refund selama 30-45 hari dan tidak mendapatkan hak mereka untuk menyaksikan acara hingga selesai. Emvriopro memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi kepada pemegang tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen..Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan analisis mengenai tanggung jawab Emvriopro sebagai pelaku usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 dan mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen. Penelitian ini penting agar pelaku usaha terutama di bidang musik bisa mempersiapkan acara dengan lebih matang untuk meminimalisir terjadi kesalahan di kemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif yang disertai dengan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Emvriopro harus memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban yang dilanggar dalam memenuhi hak pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 bisa melakukan upaya hukum yang didasari Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui BPSK atau menempuh pengadilan agar bisa menghasilkan putusan akhir yang mengikat. Dengan adanya penelitian ini memungkinkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kepada undang-undang perlindungan konsumen di masa mendatang.
EDUKASI HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN HAK AKSES BANTUAN HUKUM BAGI WARGA BINAAN DI RUTAN KELAS I DEPOK Ridha Wahyuni; Dwi Desi Yayi Tarina; Dwi Aryanti Ramadhani; Heru Sugiyono; Sylvana Murni Deborah Hutabarat; Suwarsit, Suwarsit
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 4 No. 7: Desember 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan berupa informasi-informasi hukum dalam kerangka konsultasi hukum kepada para tahanan dan warga binaan yang berada di Rutan Kelas I Depok. Terkhusunya bagi perlindungan hak atas akses bantuan hukum yang dapat diperoleh secara cuma-cuma oleh masyarakat yang membutuhkan. Adapun metode yang digunakan dalam bentuk ceramah kemudian dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab terkait masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi oleh para warga binaan dan para tahanan di dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum yang bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kegiatan ini, juga sebagai sarana guna mendukung program pemerintah dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak atas keadilan bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari kewajiban negara.
Penyuluhan Pada Sdit Alhamidiyah Mengenai Menjadi Orang Tua Cerdas Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Wardani Rizkianti; Muthia Sakti; Sylvana Murni Deborah Hutabarat; Erina Nur Afifa
urn:multiple://2988-7828multiple.v3i24
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang mendukung kualitas hidup manusia, yang tidak hanya bergantung pada faktor medis, tetapi juga pada asupan makanan yang bergizi. Di sisi lain, kemasan produk makanan yang menarik dan informatif berperan penting dalam melindungi konsumen dan menarik minat mereka. Sayangnya, peredaran jajanan yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya, terutama di sekitar sekolah, dapat mengancam kesehatan anak-anak. Jajanan anak sekolah sering kali mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks yang berpotensi menyebabkan keracunan pangan atau masalah kesehatan lainnya. Untuk itu, perlindungan konsumen, khususnya terkait keamanan pangan, menjadi sangat penting, mengingat rendahnya pengetahuan konsumen dan kesadaran akan bahaya bahan tambahan pangan yang berlebihan. Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama orang tua siswa, mengenai perlindungan konsumen, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di SDIT Alhamidiyah melalui penyuluhan kepada orang tua mengenai pentingnya memilih jajanan yang aman dan bergizi untuk anak-anak. Penyuluhan ini tidak hanya mencakup aspek keamanan pangan, tetapi juga prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan pelaku usaha yang tidak mematuhi standar keamanan pangan. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan sekitar 50 orang tua siswa dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kepedulian orang tua terhadap pemilihan makanan yang sehat untuk anak-anak mereka. Penyuluhan ini juga sejalan dengan tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 2, SDG 3, dan SDG 16 yang bertujuan untuk memastikan akses pangan yang aman, menjaga kesehatan, dan memperkuat institusi yang berperan dalam perlindungan konsumen.