Banyak emiten yang mengalami suspensi dikarenakan perubahan harga saham. Suspensi merupakan hukuman yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten yang melanggar peraturan dengan cara melakukan penghentian perdagangan saham sementara. Banyak gen z sebagai investor yang kurang memahami kerugian berinvestasi, salah satunya seperti suspensi. Setelah unsuspend, sebuah perusahaan masih saja akan mengalami kerugian khususnya dialami oleh investor dengan menurunnya harga saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penyebab sebuah perusahaan dapat mengalami peningkatan dan penurunan harga saham kumulatif yang signifikan dan pelindungan investor usai suspensi yang diperkenankan beraktivitas kembali oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, POJK RI Nomor 6/POJK.07/2022, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Penelitian menyimpukan hasil bahwa terdapat faktor internal dan eksternal penyebab harga saham perusahaan naik dan turun. Selain itu, investor dapat melakukan gugatan terhadap emiten dengan tetap melalui pertimbangan dari penilaian OJK tidak hanya sekedar permohonan konsumen sebagai bentuk pelindungan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023