Permasalahan kompleks sering kali terjadi dalam proses pengalihan harta warisan berupa hak atas tanah waris. Sengketa hukum masih mungkin terjadi pada perjanjian jual beli tanah warisan yang telah mendapat Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT apabila perjanjian tersebut tidak mematuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui konsekuensi dari keabsahan perjanjian jual beli tanah warisan yang belum dibagi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Serta bahan-bahan hukum sekunder yaitu literatur, artikel ilmiah yang relevan, dan putusan pengadilan. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif yaitu menganalisa bahan dengan teknik penulisan deskriptif dengan menjabarkan secara terperinci dan tersistematis terhadap penyelesaian masalah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian Jual beli tanah warisan yang belum dibagi diantara para ahli waris almh WO adalah tidak sah karena salah satu persyaratan perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi dan ahli waris yang haknya telah dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ataupun ganti rugi.
Copyrights © 2024