Franchise indomaret sebagai pelopor pertama minimarket di indonesia yang menjadi bisnis favorit para passive income di Indonesia. Franchisor dan franchisee melakukan pengikatan dengan perjanjian franchise indomaret sesuai pasal 1320 Kuhperdata namun, faktanya dilapangan perjanjian franchise dibuat secara sepihak oleh franchisor dimana setiap klausula dituangkan dalam klausula baku sehingga posisi franchisee lemah hanya mempunyai pilihan untuk menerima dan menolak. Hal ini bertentangan dengan teori pelaksanaan perjanjian dalam hukum perdata yaitu perjanjian sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dan asas proporsionalitas menekankan bahwa posisi pihak-pihak yang bernegosiasi harus seimbang. Tujuan penelitian ini adalah menginvestigasi implementasi asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionalitas dalam pembentukan klausula perjanjian franchise indomaret. Metode penelitian menggunakan hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan analisis data deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dengan bahan utama yaitu perjanjian franchise indomaret. Hasil penelitian memperlihatkan asas kebebasan berkontrak telah diterapkan dengan baik dalam perjanjian franchise Indomaret, kecuali dalam hal penentuan klausula perjanjian karena seluruh perjanjian ditentukan franchisor. Selain itu, dalam penerapan asas proporsionalitas ditemukan terdapat klausula eksonerasi dalam klausula baku perjanjian franchise Indomaret.
Copyrights © 2024