Dalam Era digital membawa perubahan mendasar pada preferensi dan perilaku belanja, mendorong migrasi yang luas ke platform e-commerce. Kemudahan, aksesibilitas produk yang luas, dan harga kompetitif menjadi daya tarik utama dari platform ini. Pada 2022-2023, 62,2% pengguna internet di Indonesia aktif dalam e-commerce setiap minggunya. Fenomena ini mendorong perusahaan beradaptasi dengan pengumpulan dan analisis data konsumen secara besar-besaran. Hingga awal 2023, 41% pengguna internet usia 16-64 menemukan merek baru melalui mesin pencari, 37% melalui iklan dan sosial media. Dalam pemasaran digital, 70% pengguna internet melakukan riset merek daring sebelum pembelian. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi perlindungan data pribadi dalam konteks perlindungan konsumen, mengidentifikasi celah dalam kebijakan saat ini, dan mengusulkan strategi peningkatan keamanan data serta privasi konsumen di lingkungan E-Commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan utama, yakni perbandingan, konseptual, dan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan kualitatif melalui pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Hasil Penelitian ini mengungkap pertumbuhan signifikan e-commerce di Indonesia, didorong oleh peningkatan penggunaan internet dan adopsi teknologi. Bisnis e-commerce mengembangkan strategi seperti diversifikasi layanan, pemasaran lokal, dan membangun infrastruktur logistik yang kuat. Aspek hukum dan regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen.
Copyrights © 2024