Jauh sebelum terbentuk Negara Indonesia, Bahasa sebagai sebuah entitasdalam tatanan kebangsaan selalu mendapat perhatian serius oleh parapejuang kemerdekaan maupun kaum cendikiawan. Urgensi kebahasaankhususnya pada bahasa nasional ternyata sangat disadari hingga kini olehpemerintah. Meskipun demikian, setelah 64 tahun Indonesia merdeka, barupada tahun 2009 diterbitkan undang-undang No. 24/2009 yang mengaturtentang Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, sejak 2002,bahasa daerah sudah dimasukkan kedalam amandemen ke-4 UUD 1945(pasal 32). Hal ini patut diapresiasi. Tetapi sayangnya, tujuh tahun sudahberjalan, implementasi kebijakan bahasa ini dinilai belum optimal. Ditambahlagi tantangan zaman yang semakin rumit menyebabkan persoalankebahasaan tersebut semakin kompleks yang membutuhkan perhatian banyakpihak. Isu-isu kebahasaan hari ini bukanlah semata-mata milik bahasanasional. Ancaman kepunahan bahasa-bahasa daerah di negeri seribubahasa ini sepertinya hampir luput dari perhatian pemerintah kita. Padahal,kepunahan bahasa akan menggiring ke arah kepunahan budaya yang padaakhirnya dapat menghilangkan jati diri bangsa yang tentunya bertentangandengan Visi Indonesia 2020 tentang kemandirian bangsa. Oleh sebab itu, isuisu kebahasaan baik nasional terlebih-lebih regional haruslah menjadiperhatian khusus pemerintah karena hal ini bersinggungan erat dengan 3aspek krusial yang menentukan masa depan Indonesia sebagai sebuahNegara bangsa, yakni: identitas, integritas, dan pluralitas bangsa Indonesia.Kata kunci: implementasi, kebijakan, bahasa, identitas, integritas, pluralitas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016