Penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah sistem penerapan perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Tiga Putra Delapan Enam telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian dekskriptif kuantitatif dengan jenis data kuantitatif dan sumber data sekunder. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-probability sampling yang menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan hasil pengolahan data dapat disimpulkan bahwa penerapan perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Tiga Putra Delapan Enam sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024